GSJA Mercy for All (Mercy for All Assembly of God) Lembaga Gereja No. 74, 10 Maret 1988 – Anggota PGI no. 82 |
Peraturan Pelaksanaan Gereja Sidang-Sidang Jemaat Allah di Indonesia pasal VIII tentang Kependetaan dan Pelayanan, ayat 8 berbunyi:
8. Pembeslitan orang yang pernah talak dan nikah ulang
Gereja ini tidak memberikan beslit [kependetaanatau Surat Keterangan kepada mereka yang pernah talak dan nikah ulang sementara istri atau suami dari pernikahan sebelumnya masih hidup. (Matius 5:32; 19:9; Lukas 16:18).
Markus 10:11-12:
10:11 Lalu kata-Nya [Yesus] kepada mereka: “Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu.
10:12 Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah.”