Z. Pembeslitan orang yang pernah cerai dan nikah ulang

GSJA Mercy for All
(Mercy for All Assembly of God)
Lembaga Gereja No. 74, 10 Maret 1988 – Anggota PGI no. 82

Peraturan Pelaksanaan Gereja Sidang-Sidang Jemaat Allah di Indonesia pasal VIII tentang Kependetaan dan Pelayanan, ayat 8 berbunyi:

8. Pembeslitan orang yang pernah talak dan nikah ulang

Gereja ini tidak memberikan beslit [kependetaanatau Surat Keterangan kepada mereka yang pernah talak dan nikah ulang sementara istri atau suami dari pernikahan sebelumnya masih hidup. (Matius 5:32; 19:9; Lukas 16:18).

Markus 10:11-12:

10:11 Lalu kata-Nya [Yesus] kepada mereka: “Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu.

10:12 Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah.”